“Happy Birthday” adalah lagu paling popular sepanjang masa,karena selalu dinyanyikan siapa saja setiap hari saat perayaan ulang tahun seseorang.Tahukah anda siapa penulis lagu yang liriknya hanya bersikan kalimat happy birthday to you dan disebut oleh Guinnes Book of World Record sebagai lagu paling dikenal disepanjang jaman itu ? .
Lagu ini ditulis oleh seorang guru bernama Patty Smith Hill dan adiknya Mildred Hill pada akhir abad ke 19.Tapi siapa yang menyangka bahwa lagu yang telah melegenda itu masih berada dibawah copyright control,dimana setiap orang yang mau menggunakan lagu tersebut harus membayar lisensi hak cipta.Padahal lagu ini telah memasuki kategori public domain.
Kasus ini muncul beberapa waktu lalu di saat pembuatan film dokumenter tentang sejarah lagu “Happy Birthday” dimana produser film diminta untuk membayar lisensi penggunaan lagu Happy Birthday sebesar $ 1500 yang dipegang oleh publishing Warner/Chappell. .Jika tidak membayar,maka pengguna lagu Happy Birthday akan dikenakan denda pelanggaran hak cipta sebesar $ 150.000.
Peristiwa ini ditulis oleh Eric Gardner dengan tajuk Lawsuit Against Warner/Chappell Music Claims “Happy Birthday” Belongs to Public Domain yang dimuat dalam The Hollywood Reporter edisi Juni 2013, bahwa lagu Happy Birthday ini awalnya ditulis oleh Hill Bersaudara pada tahun 1893 dengan judul “Good Morning To All” dan menjadi popular.Lagu ini memiliki dasar hak cipta karena liriknya diterbitkan dalam sebuah songbook di tahun 1924 serta diterbitkan dalam bentuk aransemen piano pada tahun 1935.Akhirnya lagu Happy Birthday ini mendapat perlindungan hak cipta selama 95 tahun terhitung sejak terdaftar pada tahun 1935.Ini berarti lagu Happy Birthday akan berada dibawah lindungan hak cipta hingga tahun 2030. Sebuah kurun waktu yang sangat panjang.
Dan sebagai lagu paling popular sepanjang masa, Happy Birthday bisa dideretkan sebagai lagu yang paling banyak mengeduk keuntungan dari biaya lisensi hak cipta yang diterapkan terhadap para pengguna lagu tersebut.Bayangkan saja betapa banyak pihak yang kerap menggunakan lagu ini dalam berbagai medium mulai dari rekaman musik,soundtrack film dan kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat kapitalistik.
Jika kita kembali ke masalah yang terjadi di negeri kita , maka akan terlihat bahwa begitu banyak lagu-lagu karya seniman musik yang tidak terdaftar sebagaimana yang berlangsung di mancanegara dalam hal ini Amerika Serikat sebagai contoh utama.Masyarakat kita yang tak pernah perduli dengan pengarsipan dalam pencatatan data-data yang akurat menyebabkan terjadinya kekeliruan dan kesalahan-kesalahan yang terus berlangsung dari dahulu hingga sekarang.Banyak contoh yang bisa kita kemukakan, misalnya tentang lagu Halo Halo Bandung yang sebetulnya ditulis oleh seorang prajurit bernama Tobing, hingga detik ini masih ditulis sebagai karya Ismail Marzuki.
Dalam sebuah buku Pendidikan Kesenian Sekolah Dasar pernah tertera lagu Anging Mamiri adalah karya Ismail Marzuki,padahal penulis lagu tersebut adalah Borra Daeng Ngirate bahkan dibeberapa katalog musik rekaman lagu berbahasa Makassar itu kerap hanya ditulis NN atau lagu tradisional saja. Atau lagu Tuhan karya Sam Bimbo yang sering dikira sebagai karya penyair Taufiq Ismail.Menurut Taufiq Ismail,Yayasan Karya Cipta Indonesia selama beberapa tahun membayar royalty atas lirik lagu Tuhan yang ternyata ditulis oleh Sam Bimbo.Keserampangan dalam pendataan karya-karya musik ini mremang telah mencapai titik kritis.
Saya yakin banyak diantara kita yang tak mengetahui siapa pencipta lagu Happy Birthday yang selalu dinyanyikan dalam perayaan hari ulang tahun itu diseluruh dunia .Namun ternyata lagu ini meski sering dianggap sebagai lagu yang telah memasuki kategori public domain, justru masih berada dibawah lindungan hak cipta.